PEMBERHENTIAN DAN ATAU PENGANGKATAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Selasa, 26 Maret 2013


hey, semua aku ini pos pertamaku. sebenernya aku bingung mau ngisi apa? jadi untuk pertama aku akan mempos salah-satu tugasku. ^_^



PEMBERHENTIAN DAN ATAU PENGANGKATAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Sebagai rakyat biasa kita hanya mengikuti apa yang di putuskan oleh pemerintah, begitu pun dengan masalah diberhentikannya Alm. Presiden K. H. Abdurrahman Wahid yang digantikan oleh Dyah Permata Megawati Soekarno Putri, lalu mengangkat Prof. Dr. H. Hamzah Haz sebagai wakil presiden oleh MPR. Namun, ternyata itu semua telah diatur dalam UUD 1945.
Banyak sekali aturan yang tercantum dalam UUD 1945, seperti halnya pemberhentian presiden dan atau wakil presiden yang tercantum dalam pasal 7, pasal 7A dan pasal 7B, sedangkan pengangkatan presiden atau wakil presiden diatur dalam pasal 8 ayat 1 sampai 3 dan disahkan dengan pasal 9.

Pemberhentian presiden terjadi apabila presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai presiden. Pemberhentian ini pertama-tama diajukan oleh DPR karena DPR memiliki hak menyatakan pendapat seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 20A (2) , sehingga mereka boleh melaporkan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tercela sehingga mereka tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden. Lalu, setelah DPR mengetahui hal tersebut, DPR mengajukan gugatannya tersebut kepada mahkamah konsitusi, seperti yang tercantum pada pasal 24C (2) bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh presiden dan atau wakil presiden yang di ajukan oleh DPR.

Sebelum diajukan kepada mahkamah konstitusi, terlebih dahulu DPR mengadakan rapat dan suara yang menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden bersalah sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir dalam rapat tersebut, hal ini seperti yang di maksudkan dalam pasal 7B (3).

Mahkamah konstitusi harus memeriksa gugatan yang diajukan DPR paling lama sembilan puluh hari dari hari pengaduan. Jika mahkamah konstitusi memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden telah melakuakn tindakan yang melanggar hukum atau perbuatan tercela, maka DPR mengadakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden tersebut.

Setelah DPR melakukan sidang Paripurna, DPR mengajukan usul tersebut kepada MPR dan MPR harus memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari setelah pengajuan usul tersebut. Usul DPR tersebut ditindaklanjuti oleh MPR dengan mengadakan rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan pemberhentian atas presiden dan atau wakil presiden tersebut disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.  Pemberhentian ini dilakukan setelah presiden dan atau wakil presiden menyampaikan penjelasannyanya dalam sidang tersebut dan bila tidak diterima, maka presiden dan atau wakil presiden tersebut diberhentikan (pasal 7B (7)), seperti apa yang terjadi pada Alm. Presiden K. H. Abdurrahman Wahid yang laporan pertanggungjawabannya tidak diterima MPR dan dia diturunkan dari kursi presiden.

Jika masalah yang terjadi seperti jaman Alm. Presiden K. H. Abdurrahman Wahid dimana dia digulingkan dari kusrsi presiden, maka yang menggantikannya adalah wakil presiden, saat itu adalah Dyah Permata Megawati Soekarno Putri yang langsung naik sebagai presiden Indonesia yang ke lima. Aturan dimana jika presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan maka kewajiban yang ditanggung presiden tersebut dialihkan atau digantikan oleh wakil presiden sampai akhir jabatannya (Pasal 8 (1)).

Jika wakil presiden menjadi presiden, maka bagaimana dengan posisi wakil presiden? Jika posisi wakil presiden mengalami kekosongan, maka presiden mengajukan dua orang untuk mengisi posisi tersebut. Kedua nama tersebut harus diserahkan kepada MPR dan MPR akan memilih wakil presiden tersebut paling lambat tiga puluh hari dari hari pengajuan (Pasal 8 (2)). Inilah yang terjadi, menapa Prof. Dr. H. Hamzah Haz terpilih menjadi wakil presiden yang ke sembilan mendampingi Dyah Permata Megawati Soekarno Putri.

Namun, apa jadinya jika presiden dan wakil presiden diberhentikan, berhenti, atau mangkat dalam waktu yang bersamaan? Bagaimana dengan negara ini? Presiden dan wakil presiden yang baru dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbayak dalam pemilihan sebelumnya (Pasal 8 (3)).

Setelah di tetapkan siapa yang menjadi presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden tersebut harus diambil sumpahnya sesuai dengan pasal 9 UUD 1945. Jika tidak, maka akan menimbulkan masalah, seperti yang terjadi pada pengangkatan Presiden B. J. Habibie. Menurut pasal 8 (1), beliau sah menjadi presiden. Namun, secara pasal 9, beliau bukan presiden karena beliau tidak pernah bersumpah di depan anggota MPR.

Jika kita lihat secara garis bersarnya, maka kita dapat menyimpulkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR  setelah diusulkan oleh DPR yang telah diselidiki dengan se-adil-adilnya oleh mahkamah konstitusi serta apabila pembelaan presiden atau wakil presiden tersebut tidak diterima pada sidang MPR. Jika presiden diturunkan, maka wakil presiden naik menjadi wakil presiden dan wakil presiden dipilih kembali oleh anggota MPR setelah presiden mengajukan dua nama untuk menjadi wakilnya.

Aturan ini begitu detail tercantum dalam buku aturan kita semua, yaitu UUD 1945 yang telah mengatur tata cara berbangsa dan bernegara di Indonesia ini. Banggalah kita memiliki UUD 1945 yang merupakan terusan dari dasar berbangsa, yaitu pancasila. Untuk itu, tanamkanlah pancasila sebaik mungkin pada diri kita, maka negara ini akan maju karena memiliki nasionalisme yang tinggi.

 

- Kekuatan sebuah pohon terletak pada akarnya bukan pada cabangnya.- peribahasa Belanda

 

                                                            Sumber : id.wikipedia.org


 


2 komentar:

Shein Shein mengatakan...

Acieee.. udah bikin blog...
posting tugas pertama yang berkesan..
Jangan di protect, so jaim gitu dong...

Tell us, who are you???
:P

ada yg kurang tuh sama postingannya...

Asami mengatakan...

ngak aku mah males protect-protect, kyk yang ngak ada kerjaan hehe
I'm HUMAN!!! haha
apa emangnya yang kurang????
telll meeee~~~~~~~~~~~~~~~