hey, semua aku ini pos pertamaku. sebenernya aku bingung mau ngisi apa? jadi untuk pertama aku akan mempos salah-satu tugasku. ^_^
PEMBERHENTIAN
DAN ATAU PENGANGKATAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Sebagai
rakyat biasa kita
hanya mengikuti apa yang di putuskan oleh pemerintah, begitu pun dengan masalah diberhentikannya Alm. Presiden K. H. Abdurrahman Wahid yang
digantikan oleh Dyah Permata Megawati Soekarno Putri, lalu mengangkat Prof. Dr. H. Hamzah Haz sebagai
wakil presiden oleh MPR. Namun, ternyata itu semua
telah diatur dalam UUD 1945.
Banyak sekali aturan
yang tercantum dalam UUD 1945, seperti halnya
pemberhentian presiden dan atau wakil presiden yang
tercantum dalam pasal 7, pasal 7A dan pasal 7B, sedangkan pengangkatan
presiden atau wakil presiden diatur dalam pasal 8 ayat 1
sampai 3 dan disahkan dengan pasal 9.
Pemberhentian presiden terjadi apabila presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai presiden. Pemberhentian ini pertama-tama
diajukan oleh DPR karena DPR memiliki hak menyatakan
pendapat seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 20A (2) , sehingga mereka boleh
melaporkan bahwa presiden dan
atau wakil presiden melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tercela
sehingga mereka tidak memenuhi
lagi syarat sebagai presiden. Lalu, setelah DPR
mengetahui hal tersebut, DPR mengajukan gugatannya tersebut kepada mahkamah konsitusi, seperti
yang tercantum pada pasal 24C (2) bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan keputusan atas dugaan
pelanggaran yang di lakukan oleh presiden dan
atau wakil presiden yang di
ajukan oleh DPR.
Sebelum diajukan
kepada mahkamah konstitusi, terlebih dahulu DPR mengadakan rapat dan suara yang menyatakan bahwa
presiden atau wakil presiden bersalah sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir dalam
rapat tersebut, hal ini seperti yang di maksudkan dalam pasal 7B (3).
Mahkamah konstitusi
harus memeriksa gugatan yang diajukan DPR paling lama sembilan puluh hari
dari hari pengaduan. Jika mahkamah konstitusi memutuskan bahwa presiden atau
wakil presiden telah melakuakn tindakan yang melanggar hukum atau perbuatan
tercela, maka DPR mengadakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden tersebut.
Setelah DPR melakukan
sidang Paripurna, DPR mengajukan usul tersebut kepada
MPR dan MPR harus memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari setelah pengajuan usul tersebut. Usul
DPR tersebut ditindaklanjuti oleh MPR dengan mengadakan rapat yang dihadiri
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan pemberhentian atas presiden dan atau wakil presiden
tersebut disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir. Pemberhentian ini dilakukan setelah presiden dan atau wakil presiden
menyampaikan penjelasannyanya dalam sidang tersebut dan bila tidak diterima, maka presiden dan atau wakil presiden
tersebut diberhentikan (pasal 7B (7)), seperti apa yang terjadi pada Alm. Presiden
K. H. Abdurrahman
Wahid yang laporan
pertanggungjawabannya tidak diterima MPR dan dia diturunkan dari kursi
presiden.
Jika masalah yang
terjadi seperti jaman Alm. Presiden K. H. Abdurrahman
Wahid dimana dia digulingkan
dari kusrsi presiden, maka yang menggantikannya adalah wakil presiden, saat itu adalah Dyah Permata Megawati Soekarno Putri yang langsung naik sebagai presiden
Indonesia yang ke lima.
Aturan dimana jika presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan maka kewajiban
yang ditanggung presiden tersebut dialihkan atau digantikan oleh wakil presiden
sampai akhir jabatannya (Pasal 8 (1)).
Jika wakil presiden menjadi presiden, maka bagaimana dengan posisi
wakil presiden? Jika posisi wakil presiden mengalami kekosongan, maka presiden mengajukan dua
orang untuk mengisi posisi tersebut. Kedua nama tersebut harus diserahkan
kepada MPR dan MPR akan memilih wakil presiden tersebut paling lambat tiga puluh hari dari hari pengajuan (Pasal 8 (2)). Inilah yang terjadi, menapa Prof. Dr. H. Hamzah
Haz terpilih menjadi wakil presiden yang ke sembilan mendampingi Dyah Permata
Megawati Soekarno Putri.
Namun, apa jadinya jika presiden dan wakil presiden diberhentikan, berhenti, atau mangkat dalam waktu yang
bersamaan? Bagaimana dengan negara ini? Presiden dan wakil presiden yang baru dapat diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbayak dalam
pemilihan sebelumnya (Pasal 8 (3)).
Setelah di tetapkan siapa yang menjadi presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden
tersebut harus diambil sumpahnya sesuai dengan pasal 9 UUD 1945. Jika tidak, maka akan menimbulkan masalah,
seperti yang terjadi pada pengangkatan Presiden B. J. Habibie. Menurut pasal 8 (1), beliau sah menjadi presiden. Namun, secara pasal 9, beliau bukan presiden karena beliau tidak pernah bersumpah di depan
anggota MPR.
Jika kita lihat secara garis bersarnya, maka kita dapat menyimpulkan
bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR setelah diusulkan oleh DPR yang telah diselidiki
dengan se-adil-adilnya oleh mahkamah konstitusi serta apabila pembelaan
presiden atau wakil presiden tersebut tidak diterima pada sidang MPR. Jika
presiden diturunkan,
maka wakil presiden naik menjadi wakil presiden dan wakil presiden dipilih
kembali oleh anggota MPR setelah presiden mengajukan dua nama untuk menjadi
wakilnya.
Aturan ini begitu detail tercantum dalam buku aturan kita semua, yaitu UUD 1945 yang telah
mengatur tata cara berbangsa dan bernegara di Indonesia ini. Banggalah kita
memiliki UUD 1945 yang merupakan terusan dari dasar berbangsa, yaitu pancasila. Untuk itu, tanamkanlah pancasila sebaik mungkin pada diri kita, maka negara ini akan maju karena
memiliki nasionalisme yang tinggi.
- Kekuatan sebuah
pohon terletak pada akarnya bukan pada cabangnya.- peribahasa Belanda
Sumber : id.wikipedia.org
2 komentar:
Acieee.. udah bikin blog...
posting tugas pertama yang berkesan..
Jangan di protect, so jaim gitu dong...
Tell us, who are you???
:P
ada yg kurang tuh sama postingannya...
ngak aku mah males protect-protect, kyk yang ngak ada kerjaan hehe
I'm HUMAN!!! haha
apa emangnya yang kurang????
telll meeee~~~~~~~~~~~~~~~
Posting Komentar