Sebenarnya surat ini aku buat untuk menuhin tugas kuliah judulnya. Semoga ini bisa ngebantu buat yang butuh, biar ngak kelabakan kalau cari tugas.
Contoh Surat Tugas :
PT SINERGI MITRA PERKASA
Konsultan
Manajemen dan Perbankan
Jalan Merdeka Selatan 378,
SEMARANG
Telp. 024 565678, Fax. 024
989899
Nomor 29/ SMK / X/ 200_SURAT TUGAS
Dalam rangka usaha pengembangan sumber
daya manusia, terutama di dalam bidang manajemen personalia, maka dengan ini
Direktur PT Sinergi Mitra Perkasa memberikan tugas kepada:
Drs. Hendrawan Susanto, S.E
Kepala bagian Personalia
Untuk mengikuti training pengembangan
sumber daya manusia pada tanggal 25-30 Oktober 200_ di Hotel Horison Jakarta,
yang akan diselenggarakan oleh
Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Demikian agar penugasan ini dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Semarang,
20 Oktober 200_
Hormat Kami,
|
|
Hermansyah
Direktur
|
HS/as
#*#*#*#*#*
Contoh Surat Kuasa :
PT SINERGI MITRA PERKASA
Konsultan
Manajemen dan Perbankan
Jalan Merdeka Selatan 378,
SEMARANG
Telp. 024 565678, Fax. 024
989899
SURAT KUASA
Nomor 51/ SMP/ X/ 200_
Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama :
Hermansyah
Umur : 47 tahun
Jabatan : Direktur PT Sinergi Mitra Perkasa
Alamat :
Jalan Merdeka Selatan 378 SEMARANG
Dengan ini memberikan surat KUASA penuh
kepada;
Nama : Bambang Wijaya
Umur : 45 tahun
Jabatan
: Manajer Personalia PT Sinergi
Mitra Perkasa
Alamat :
Jalan Merdeka Selatan 378 SEMARANG
untuk melaksanakan tugas-tugas Direktur
PT Sinergi Mitra Perkasa selama 1 bulan Desember 200_.
Surat kuasa ini kami buat dengan
sesungguhnya.
Semarang, 20
Nopember 200_
Penerima
Kuasa
|
Pemberi
Kuasa
|
Bambang
Wijaya
Manajer
Personalia
|
Hermasnyah
Direktur
|
#*#*#*#*#*
Contoh Surat Keputusan :
PT SINERGI MITRA PERKASA
Konsultan
Manajemen dan Perbankan
Jalan Merdeka Selatan 378,
SEMARANG
Telp. 024 565678, Fax. 024
989899
SURAT
KEPUTUSAN
Nomor 11/ SMP/ X/ 200_
Direktur PT Sinergi Perkasa
MENIMBANG:
1.
Anggaran Dasar PT Sinergi
Mitra Perkasa Akte Notaris Syafril, SH, Nomor. 45/ AD-K/ 1985
2.
Keputusan Direksi No. 34/
Direksi/ X/ 200_
3.
Surat Keputusan Direktur
No. 23/ Direktur/ V/ 200_ tentang Gaji Karyawan.
MEMPERHATIKAN:
1.
Keputusan menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia No. 334/ UMR/ X/ 200_ tentang Ketentuan Upah minimum
regional.
2.
Rapat Dinas Direksi tanggal
23 Januari 200_
MENETAPKAN:
1.
Kenaikan gaji dan tunjangan
karyawan PT. Sonergi Mitra Perkasa sebesar 25% dari besaran gaji sebelumnya.
2.
Kenaikan tersebut berlaku
mulai Bulan Januari tahun 200_ dan akan dibayarkan oleh Bagian Keuangan pada
bulan Maret 200_.
3.
Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, maka dapat keputusan ini akan ditinjau kembali.
Ditetapkan
di Semarang,
Tanggal
20 Oktober 200_
Hermansyah
Direktur
#*#*#*#*#*
Surat
Perjanjian
Surat perjanjian merupakan surat
pernyataan suatu kesepakatan beberapa pihak. Mengenai cara-cara membuat surat
perjanjian, pada umumnya ada tujuh bagian yang harus kita penuhi yaitu:
1.
Judul Perjanjian
Judul perjanjian merupakan pokok perjanjian harus ditulis di
tengah-tengah (centering) dan ditulis dengan huruf kapital (besar). Contoh:
PERJANJIAN
2.
Nama-Nama Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Nama-nama yang dicantumkan sebagai pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dapat berupa perseorangan, dapat juga badang hukum:
a. NamaPerseorangan
Pada
hari ini .................. tanggal
........... bulan
............ tahun .............. kami
yang bertanda tangan di bawah ini;
1.
Nama :
.................
Jabatan : .................
Alamat : ................. sebagai PIHAK PERTAMA,
dan
2.
Nama :
.................
Jabatan : .................
Alamat : ................. sebagai PIHAK KEDUA
b. Nama Badan Hukum
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
I.
PT Garuda Mas : berkedudukan di Semaranga dalam hal
ini diwakili oleh Sdr. Ir. David Setyawan selaku Kabag Personalia : selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.
Nama :
.................
Tempat dan tanggal lahir :
.................
Kewarganegaraan :
.................
Alamat :
.................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
3. Pernyataan
Kesepakatan
Dalam perjanjian harus ada pernyataan kesepakatan yang
menggambarkan bahwa kedua belah pihak sama-sama sepakat dan setuju akan
perjanjian tersebut.
Contoh : Kedua belah
pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian, seperti tersebut dalam
pasal-pasal di bawah ini.
4.
Isi Perjanjian
Isi perjanjian merupakan
inti atau isi perjanjian yang menggambarkan hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan atau ditaati oeh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam isi
perjanjian, hak dan kewajiban kedua belah pihak tersusun dalam pasal-pasal.
5.
Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu perjanjian
menggambarkan lamanya perjanjian dan kemungkinan perpanjangannya.
Contoh
:
Perjanjian
ini mulai berlaku tanggal ............ sampai dengan tanggal ......... dan
dapat diperpanjang kembali atas persetujuan kedua belah pihak, satu bulan
sebelum perjanjian/ waktu perjanjian berakhir.
6.
Domisili dan Penyelesaian Perselisihan
Domisili adalah tempat
kediaman hukum apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Umumnya,
pertama-tama, perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila
musyawarah tidak berhasil, barulah perselisihan tersebut akan diselesaikan di
pengadilan negeri setempat.
Contoh :
segala perselisihan yang mungkin terjadi antara kedua belah
pihak mengenai perjanjian ini akan diselesaikan lewat musyawarah secara
kekeluargaan. Bila ternyata tidak berhasil diatasi, kedua belah pihak memilih
Pengadilan Negeri Semarang untuk menyelesaikannya.
7.
Kausula Penutup
Klausa penutup merupakan
bagian terakhir dari suatu perjanjian.
Contoh :
Demikian surat ini dibuat untuk diindahkan oleh kedua belah
pihak.
Dibawah
ini Klausula penutup dicantumkan:
Tempat
dibuatnya perjanjian
Tanggal
perjanjian
Nama
pihak pertama dan nama pihak kedua
Nama-nama
saksi perjanjian
#*#*#*#*#*
Contoh Surat Perjanjian:
PERJANJIAN
JUAL-BELI KENDARAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Rudianto
Umur : 30 th
Pekerjaan
: Swasta
Alamat : Jl. Diponegoro No. 24 Salatiga
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
Nama : Yoga Pratama
Umur
: 27 th
Pekerjaan
: Swasta
Alamat : Jl. Merpati No. 07 Salatiga
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk mengadakan perjanjian JUAL BELI Roda Dua (sepeda motor) Merk
Honda C 86, tahun 1997, Nomor mesin FX 0473057, Nomor rangka FC 0056778 Warna
Hitam, Nomor polisi H-5784-FK dalam kondisi baik, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal 1
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah benar-benar
pemmilik dari barang yang dijual dalam perjanjian ini sesuai dengan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) N0. 1889, yang dikeluarkan oleh Porles
Salatiga, pada tanggal 21 Agustus 1997.
Pasal 2
Bahwa PIHAK PERTAMA menjamin barang
yang dijual adalah dalam kondisi baik dan tidak dalam sengketa serta tidak
dalam tanggungan suatu hutang serta sita jaminan dari pengadilan.
Pasal 3
Bahwa harga jual-beli yang telah
disepakati sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh
PIHAK KEDUA harga tersebut telah dibayar tunai (kontan) pada tanggal
ditandatanganinya perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaan pembayaran
(kuitansi) dan pembayaran mana telah diterima baik oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Bahwa disepakati barang yang dijual
akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA saat perjanjian ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak. Maka dengan ditanda tanganinya
perjanjian jual-beli ini segala resiko terhadap pemakaian barang yang dijual
beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Bahwa PIHAK KEDUA akan menanggung biaya
balik nama dan PIHAK PERTAMA berjanji akan membantu untuk memperlancar
pengurusan balik nama tersebut.
Pasal 6
Bahwa apabila terjadi perselisihan
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini akan diselesaikan
melalui Pengadilan Negeri setempat.
Demikian perjanjian jual-beli ini
dibuat bersama dalam keadaan cakap dengan dasar itikat baik dan jujur serta
tanpa paksaan dari pihak manapun juga.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama, asli I (pertama) dibubuhi materai secukupnya untuk PIHAK
PERTAMA dan satu lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Salatiga, 20 Maret 200_
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK
PERTAMA
|
Yoga
Pratama
|
Rudianto
|
SAKSI-SAKSI:
1.
Dwi Setyawan (tanda
tangan)
2.
Budi Santosa (tanda
tangan)
0 komentar:
Posting Komentar